Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959
Isi Dekrit Presiden 1959 secara ringkas ialah sebagai berikut: • Dibubarkannya Konstituante. • Diberlakukannya kembali UUD 1945. • Tidak berlakunya lagi UUD 1950. • Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) . Setelah adanya banyak kegagalan dari Konstituante dalam merumuskan uud baru Presiden Sukarno akhirnya memutuskan untuk mengumumkan Isi Dekrit Presiden 1959 atas dasar sebagai hukum keselamatan negara. Maka, tujuan dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 ialah untuk menyelamatkan negara berdasarkan dengan staatsnoodrecht atau hukum keadaan bahaya bagi negara. Dengan diumumkannya Isi Dekrit Presiden 1959, maka masa Demokrasi Liberal atau Parlementer di Indonesia resmi berakhir, lalu dilanjutkan dengan masa Demokrasi Terpimpin. Penulis : Hphidz